Selasa, 03 Juli 2012

Puasa Hari Jum'at Dan Sabtu

Melaksanakan puasa pada hari Jum'at dan Sabtu bila tidak digandeng dengan hari sebelumnya atau sesudahnya hukumnya makruh. Dalam sebuah hadis Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, "Janganlah salah satu dari kalian puasa di hari Jum'at kecuali bila berpuasa sebelum atau sesudahnya" (H.R. Bukhari Muslim). Dalam hadis Abu Hurairah yang lain, Rasulullah bersabda, "Jangan kalian menghususkan malam Jum'at dengan shalat yang lain dari malam lainnya. Dan jangan kalian khususkan hari Jum'at dengan puasa yang lain dari hari lainnya, kecuali puasa yang telah biasa dilakukan". (H.R. Muslim).



Bahkan ada riwayat dari Ummul Mu'minin Juwairiyah, "Rasulullah masuk kepadanya ketika sedang puasa pada hari Jum'at, lalu Rasulullah, "Apakah engkau puasa kemarin?". Ummul Mu'minin menjawab, "Tidak". Lalu Rasulullah bertanya kembali, "Apakah besok engkau ingin berpuasa kembali?". "Tidak", jawabnya. Lalu Rasulullah bersabda, "Berbukalah!" (H.R. Bukhari). Dan masih banyak hadis-hadis sahih yang menunjukkan bahwa puasa hari Jum'at hukumnya makruh kecuali disambung dengan hari sebelumnya atau sesudahnya.

Akan tetapi, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menyatakan boleh saja berpuasa pada hari Jum'at. Alasannya, hari Jum'at mempunyai banyak keutamaan dan puasa pada hari itu dapat menambah keutamaan seseorang yang menjalankan ibadah.

Tentang puasa pada hari Sabtu, terdapat hadis Shamma'. Rasulullah bersabda, "Janganlah berpuasa pada hari Sabtu kecuali bila itu wajib. Apabila kalian tidak menemukan makanan kecuali sebutir biji-bijian atau seutas akar, maka makanlah ia" (H.R. Abu Dawud, al-Tirmizi, al-Nasa'i, Ibnu Majah dan lainnya. Al-Tirmizi mengatakan bahwa hadis tersebut mempunyai sanad bagus). Namun ada riwayat Ummu Salamah yang menyatakan, "Hari di mana Rasulullah banyak menjalankan puasa adalah hari Sabtu dan Ahad (Minggu). Rasulullah bersabda bahwa keduanya merupakan hari raya orang musyrik, maka aku ingin bersikap beda dari mereka" (H.R. al-Nasa'i dan al-Baihaqi).

Para ulama melihat bahwa menghususkan hari Sabtu dengan puasa tetap makruh. Adapun hadis yang menunjukkan Nabi berpuasa pada hari Sabtu adalah karena Rasulullah menyambungnya dengan hari Ahad dan Senin, sebagaimana diriwayatkan oleh 'Aisyah (H.R. al-Tirmizi). Wallahu A'lam.
(Sumber: Pesantren Virtual)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar